BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Iwan Syah dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 bulan," Ucap Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Jumat, 19 November 2021 diketahui, dalam surat dakwaannya jaksa, terdakwa ditangkap kepolisian pada 30 Mei 2021 di sebuah barak, kecamatan Ketapang kabupaten Kotim.
Terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari terdakwa Fachrozi yang sebelumnya dibekuk kepolisian dengan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram yang diakui didapatkan dari terdakwa.
--page
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Dian (DPO) sebanyak 5 paket dengan harga Rp 5.800.000 yang diberikan kepada Fachrozi dengan ketentuan uang akan diberikan setelah semua sabu laku terjual. (APRIANDO/B-5)









