BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Udin terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus peredaran sabu.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa dibidik sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas jaksa Rahmi Amalia berdasarkan data terhimpun, Senin, 22 November 2021.
Terdakwa diamankan pada 8 September 2021 pukul 17.30 Wib di Jalan Parto Muksin, RT 22 RW 5 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari penjual es itu sabu sebanyak 13 paket, dan uang sebesar Rp 3.250.000.
Fakta sidang, terdakwa mengaku baru 2 bulan sebagai pengedar sabu, di mana uang yang turut diamankan berasal dari hasil jualan sabu.
Terdakwa beli sabu dengan seorang bandar bernama Amang (DPO) yang kini tidak tahu keberadaannya.
--page
Terdakwa sudah pernah berurusan dengan hukum pada 2017 lalu atas kasus sabu dan kala itu dihukum 4 tahun penjara. (NACO/B-11)









