BORNEONEWS, Palangka Raya - Herdi Alias Acung divonis 9 tahun penjara oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 29,41 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap Majelis Hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 22 November 2021
Menanggapi putusan dari majelis hakim tersebut terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima putusan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara berawal pada selasa, 25 Mei 2021, terdakwa dua kali sukses melakukan transaksi sabu dengan Untung (Daftar Pencarian Orang) terdakwa kembali melakukan pembelian dengan sistem sabu habis terjual baru terdakwa lunasi kepada Untung.Keduanya sepakat transksi sabu sebanyak 6 paket senilai Rp 48 juta.
Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jalan Tijilik Riwut Km. 87 Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringi timur menggunakan travel menuju kota Sampit.
--page
Keduanya bertransaksi dengan cara meletakkan uang pembayaran paket sabu dari transaksi sebelumnya sebesar Rp. 56 juta di sekitar pinggir Jalan Tjilik Riwut Km. 8 dekat POM bensin Sampit. Terdakwa mengambil 1 bungkus plastik warna putih yang terdakwa ketahui sebagai paket sabu pesanan miliknya.
Kamis 27 mei 2021 kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan ditemukan paket sabu 29,41 gram yang ditimbun Oleh terdakwa di dalam tanah halaman rumahnya. (APRIANDO/B-5)









