BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu Riyan Andika Alias Riyan dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, Senin 22 November 2021.
Vonis majelis hakim tersebut tidak lebih, ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkira, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
--page
Pada saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 2,52 gram, 1 unit Hp Oppo F5 warna merah hitam, 1 lembar plastik kresek warna kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah dengan Nopol KH 3788 TW. (NOPRI/B-5)









