BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa Jono pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika seberat 17,19 gram.
"Dituntut pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Jumaiyati.
Senin, 22 November 2021, Dalam surat dakwaan Jaksa diketahui Terdakwa Jono ditangkap kepolisian pada 3 Juni 2021 usai melempar paket sabu di pinggir jalan Sumbawa.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket sabu.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa, aa disuruh oleh Sani (DPO), untuk melempar barang di sekitar jalan Sumbawa dan dijanjikan upah yang tidak ia ketahui nilainya karena terdesak untuk biaya anak sekolah terdakwa menyetujuinya.
--page
Pada persidangan, sebelumnya terdakwa mengakui telah melempar sabu tersebut namun ia membantah mengetahui barang yang dilemparnya adalah sabu.
"Saya dimintai tolong melempar bungkusan oleh Sani dan setelah itu ditangkap dan langsung di bawa ke Polresta, pada saat itu membutuhkan uang dan saya menyetujuinya, namun saya tidak mengetahui itu sabu," ucap terdakwa. (APRIANDO/B-5)









