SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fendi alias Iyong (39) membeli dan mengedarkan sabu di komplek perumahan yang ditempatinya tersebut. Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Heri, itu dilakukan dengan cara tersangka menghubungi Heri melalui via telepon menanyakan apakah ada sabu.

Setelah dipastikan ada Heri langsung mengantarkan sabu tersebut ke kediaman tersangka atau di mana tersangka diamankan saat itu.

"Saya hubungi Heri lalu sabu diantar ke rumah saya," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Selasa, 23 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIB perumahan Citra Mandiri Jalan Abadi Raya 6 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan petugas Satreskoba Polres Kotawaringin Timur yang disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, kertas tissue, kotak rokok, tas, dan ponsel.

Pria yang hanya sekolah sampai kelas V SD ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)