PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria inisial AF (27) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, lantaran kedapatan menguasai 10 paket sabu yang disimpan ditempat tinggalnya di barakan No 5, Jalan A Yani KM 17, Desa Bumi Harjo, RT 05 RW 01, Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi sabu.

"Dari tangan tersangka, ditemukan 10 peket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 5,35 (lima koma tiga puluh delapan) gram," kata Iptu Ahmad Wira, Selasa 23 November 2021.

Kronologis penangkapanya Senin, 22 sekitar Pukul 10.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering melakukan transaksi jual beli sabu.

Lalu dilakukan penyelidikan dan profiling, Selanjutnya Personel Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP, kemudian mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam lemari kamar barakan berupa satu dompet warna hitam tulisan UGREEN, yang didalamnya terdapat 10 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram.

Satu lembar tisu, 3 lembar plastik klip kosong, 1 alat isap atau bong lengkap dengan pipet kaca, 1 sendok terbuat dari sedotan, 1 Handphone merk Oppo No. GSM 081251273304 yang mana semua barang tersebut di akui milik tersangka.

"Saat ini tersangka dan barang bukti berads di Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-6)