SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hariyadi alias Yadi mengaku membuang sabu saat didatangi petugas kepolisian karena ketakutan ketahuan. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II kepada jaksa.

"Sabu itu saya buang secara reflek saja ketika datang petugas," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Selasa, 23 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 30 September 2021 pukul 22.00 WIB di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, , sendok dari potongan sedotan, kertas rokok dan sebuah ponsel.

Tersangka menyebutkan membeli sabu dengan Aan, dari setiap kali pembelian keuntungan yang didapat sebesar Rp 500 ribu.

--page

Tersangka mengaku sudah 2 kali beli sabu dengan Aan di mana pertama pada 24 September 2021 dengan harga Rp 3 juta dan kedua sebelum ditangkap pada 30 September 2021 dengan harga Rp 6,5 juta. (NACO/B-6)