BORNEONEWS, Sampit – Rusdianto alias Anto (40) menyebut sabu yang diamankan darinya tersebut untuk diedarkannya lagi karena sebelumnya ada rekannya yang memesan kepadanya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
“Waktu itu ada 2 orang yang pesan sabu dengan saya, salah satunya Didik,” ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari adanya pemesanan itulah akhirnya tersangka mencarinya dan membeli sabu dengan seorang pemngedar bernaa Ami.
Di mana tersangka dan Ami bertemu melakukan transaksi di Jalan Kapten Mulyono, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Belum habis terjual, tersangka ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, dan ditemukan sejumlah barang bukti darinya tersebut.
--page
Data yang diperoleh Selasa, 23 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 16.00 WIb di Jalan M Hatta Gang Kesuma Indah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sepaket sabu, celana, 1 pak plastic klip,timbangan digital, endok dari sedotan, ponsel dan uang Rp 200 ribu.
“Uang itu hasil penjualan sabu tersebut,” ucap tersangka saat itu. (NACO/B-5)









