BORNEONEWS, Sampit – Rusdianto alias Anto (40) mengaku sabu yang diamankan darinya tersebut didapat dari seorang bandar bernama Ami. Itu diutarakannya saa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka kenal dengan Ami tersebut sudah lama yakni sejak 2021,kenal dengan Ami tanpa ada hubungan pekerjaan lainnya.
“Saya kenal hanya sebatas jual beli sabu saja,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka menyebut membeli sabu itu dengan harga sebesar Rp 8,3 juta atau sebanyak 1,5 kantong atau seberat 7,5 gram.
Jika habis terjual tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu, adapun sabu itu dibeli oleh rekan-rekannya sendiri.
--page
Data yang diperoleh Selasa, 23 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 16.00 WIb di Jalan M Hatta Gang Kesuma Indah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sepaket sabu, celana, 1 pak plastic klip,timbangan digital, endok dari sedotan, ponsel dan uang Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









