PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Maulid, terdakwa kurir sabu seberat 471.43 gram mengaku dijanjikan upah senilai Rp 35 juta untuk membawa paket sabu dari Provinsi Aceh menuju kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Fakta tersebut terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang pemeriksaan di pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Selasa, 23 November 2021.

"Benar, saya membawa paket sabu dari Aceh ke Palangka Raya disuruh oleh seseorang bernama Nasir dan akan ada orang dari Palangka Raya menyambut sabu. Rencananya bertemu di Banjarmasin. Saya dijanjikan upah Rp 35 juta dan baru diberikan Rp 5 juta," ucap terdakwa.

M Maulid juga mengaku baru pertama kalinya menjadi kurir sabu. Ia menyebut mengenal Andi Lala setelah sampai di Kalimantan yang dihubungi melalui telepon seluler. 

Dalam kasus ini, ia harus berhadapan dengan hukum gara-gara tergiur upah tersebut. Terdakwa dijerat oleh Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Sementara itu, surat dakwaan jaksa diketahui bahwa M Maulid ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 1 Juli 2021 usai mendarat di terminal Bandara Syamsuddin Noor.

Dari tangan terdakwa, BNNP berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu di dalam sol sendal yang terdakwa kenakan seberat 471.43 gram.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa diminta oleh Nasir untuk mengantarkan sabu dari Aceh menuju kota Palangka Raya. Terdakwa mengambil paket sabu dari Zul di Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dengan cara transaksi bertukar sendal. (APRIANDO/B-7)