BORNEONEWS, Palangka Raya - Fran Sugianto, terdakwa narkotika jenis sabu seberat 25,51 gram yang dituntut 10 tahun penjara meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 November 2021
"Memohon keringanan hukuman dari majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa karena telah menyadari perbuatannya, mengakui, bersikap sopan selama persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap terdakwa melalui penasehat hukum Yosef saat membacakan pledoinya.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa Fran Sugianto bersama dengan Akhmad Rifani ditangkap kepolisian pada 24 Juni 2021 saat melakukan transaksi sabu di rumahnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan terdakwa, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu yang ditemukan di dalam tas, dan sebuah timbangan digital.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Acil Lili dengan sistem sabu tersebut akan dibayar ketika laku terjual.
--page
Rencananya, sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa bersama-sama dengan Akhmad Rifani dengan harga Rp 7 juta per paket. (APRIANDO/B-7)









