BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Muhamad Fiadin dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 246,82 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Majelis Hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 November 2021
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, apabila tidak memberikan jawaban maka dianggap akan menerima putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada 4 Juli 2021 saat menumpangi mobil travel jalan di Temanggung Tilung.
--page
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dalam kantong plastik dan sebuah handphone.
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Agus (DPO) di wilayah Banjarmasin atas perintah dari Japang. Sabu tersebut dibeli senilai Rp 85 juta.
Terdakwa sudah beberapa kali mengantarkan sabu dari wilayah Banjarmasin ke kota Palangka Raya untuk Japang dengan upah bervariasi antara Rp 10 - 15 juta. (APRIANDO/B-7)









