BORNEONEWS, Palangka Raya - Andi Lala (44), salah satu narapidana yang kini sebagai terdakwa perantara narkotika jenis sabu seberat 471.43 gram mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh ABD Rahman Sidik dan M Maulid bertransaksi sabu.
"Saya diperintah oleh Syarifuddin, dan dijanjikan upah yang belum ada kepastian nilainya berapa. Saya terlilit utang Rp 12 juta," ucap terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di PN Palangka Raya, Selasa, 23 November 2021
Terdakwa juga mengaku mendapat handphone dari narapidana yang telah bebas menjalani hukumannya dari Lapas Kasongan.
"Saya mendapat handphone dari Napi yang sudah bebas," tambah terdakwa.
Sementara itu, Suwono yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas Kasongan mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, langsung melakukan razia di dalam kamar tahanan.
--page
"Saya menemukan dua buah handphone dan nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dan saya serahkan ke penyidik BNNP," ucapnya.
Namun saat persidangan berlangsung, Suwono menekankan bahwa pernyataan Andi Lala mendapatkan handphone dari Napi yang sudah bebas hanya alasan belaka.
"Saya yakin ada oknum petugas yang membawa handphone, karena dalam kurun waktu dua tahun tidak ada kunjungan ke Lapas," ujar Suwono.
Sebelumnya diketahui, Andi Lala didakwa telah mengendalikan sabu. Andi Lala disebut mengatur pertemuan M Maulid dan ABD Rahman Sidik di Banjarmasin yang membawa sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap oleh BNNP Kalteng dan mengaku diperintahkan oleh Andi Lala. (APRIANDO/B-7)









