SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maslur (45) kedapatan simpan sabu, di mana barang bukti sabu itu diletakkan di atas meja.

Saksi Natalius saat sidang menyebut terdakwa diamankan saat anggota mendapatkan informasi kalau di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian kita amankan terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti saat kami lakukan penggeledahan," ucap saksi Natalius saat jadi saksi bersama Tri Amanda.

Saksi menyebut terdakwa diamankan pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIb di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 3 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu, sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu.

--page

Kepada petugas menurut saksi barang bukti yang diamankan itu semua diakui sebagai miliknya. Hanya ponsel yang ditemukan dibawah meja sementara barang bukti lain diletakkan di atas meja.

"Uang pengakuan terdakwa sisa uang hasil penjualan sabu, sementara sabu sisa yang belum habis terjual," ucap saksi. (NACO/B-6)