BORNEONEWS, Sampit - Maslur dalam keterangannya menyebutkan sudah 2 kali beli sabu. Sabu itu dibeli dengan Anto.
"Saya beli sabu dengan teman saya Anto," kata terdakwa saat sidang, Kamis, 25 November 2021 dalam persidangan.
Terdakwa menyebutkan pertama membeli sabu itu pada 18 Oktober 2021 dan kedua pada 22 Oktober 2021, sabu pesanan itu semuanya langsung diantar ke rumahnya.
Dari pembelian pertama kata terdakwa sabu dibagi jadi 9 paket dan sebanyak 7 paket sudah habis terjual, sementara sisanya 2 paket digunakannya.
Sementara pembelian kedua dibagi jadi 10 paket dan 6 paket sudah laku terjual sementara 4 paket yang tersisa diamankan pihak kepolisian.
--page
Terdakwa diamankan pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 3 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu, sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-6)









