SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Khasbullah alias Kabul (40) ditangkap petugas kepolisian saat beredar informasi sering transaksi sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Syahrian Hidayat anggota Satreskoba Polres Kotim menyebut terdakwa ditangkap setelah ada informasi di kawasan perkebunan kelapa sawit di PT Agro Bukit sering terjadi transaksi sabu.

"Saat itu ada terdakwa mau masuk ke kawasan perkebunan kelapa sawit kita amankan dan kita bawa ke rumahnya," kata saksi, Kamis, 25 November 2021.

Menurut saksi terdakwa diamankan pada Rabu, 15 September 2021 pukul 20.30 WIb di Jalan Karya Damai, RT 5 RW 1 Dusun Rongkang, Kecamatan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah petugas menemukan sabu dengan berat 2,44 gram yang dalam satu paket. "Sabu ditemukan di bangunan kosong dekat rumah terdakwa," ucap saksi.

--page

Selain sabu turut diamankan barang bukti lain diantarantya ponsel, 7 pak plastik klip, potongan sedotan, tas, tissue yang dibalut lakban, dan timbangan digital yang diamankan di rumah terdakwa itu.

"Saat kami tanya terdakwa mengaku itu barang miliknya," kata Syahrian saat jadi saksi bersama rekannya Tri Amanda. (NACO/B-6)