SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Khasbullah alias Kabul (40) mengaku sudah menjual 6 paket sabu hingga akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

Terdakwa dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Sampit menyebut membeli sepaket sabu kemudian dibagi jadi 7 paket.

Menurut terdakwa dari 7 paket itu sudah ada yang laku terjual sebanyak 6 paket sehingga masih tersisa 1 paket yang turut diamankan darinya itu.

"Saya mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan Udin sebanyak 3 gram dengan harga Rp 4,5 juta," kata terdakwa, Kamis, 25 November 2021

Sabu itu kemudian diantar langsung oleh Udin kekediaman terdakwa yang berada di lokasi kejadian tersebut. 

Terrdakwa diamankan pada Rabu, 15 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Karya Damai, RT 5 RW 1 Dusun Rongkang, Kecamatan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat digeledah petugas menemukan sabu dengan berat 2,44 gram yang dalam satu paket. Selain sabu turut diamankan barang bukti lain diantarantya ponsel, 7 pak plastik klip, potongan sedotan, tas, tissue yang dibalut lakban, dan timbangan digital yang diamankan di rumah terdakwa itu. (NACO/B-6)