BORNEONEWS, Sampit - Suyudi (40) mengungkapkan mendapatkan sabu dengan cara membeli, di mana sebanyak 20 paket sabu yang dibelinya dengan harga Rp 3,4 juta.
"Sabu itu untuk saya jual lagi dan sudah ada laku terjual sebanyak 3 paket," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, sabu yang dibelinya itu akan dijual kembali dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu. Dikatakan tersangka sabu yang diamankan darinya itu merupakan sabu yang belum habis terjual, karena terlebih dulu ditangkap petugas Satreskoba Polres Kotim.
Sementara itu menurut tersangka 3 paket sabu yang dijual itu uangnya belum diterimanya, karena masih diutangi oleh rekan-rekannya.
Data yang diperoleh Jumat, 26 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 16.30 WIB di mess karyawan Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT WNL, Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka tersebut ditemukan petugas sejumlah barang bukti 17 paket sabu, dompet dan ponsel. (NACO/B-11)









