SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suyudi (40) mengaku sabu yang diamankan darinya itu dibelinya dari seorang pengedar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya hubungi dulu penjual sabu itu, lalu kami janjian dan saya berangkat ke Sampit," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka mereka bertransaksi di Jalan Samekto, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Usai menerima sabu tersangka kembali ke kediamannya dan mengedarkan sabu itu di komplek perkebunan kelapa sawit.

Tersangka mengaku membeli sabu untuk dijual sudah sebanyak 3 kali, namun dengan siapa beli sabu itu tersangka mengaku tidak kenal. "Saya tidak kenal siapa namanya yang menjual sabu itu," tandas tersangka kepada jaksa. 

  Data yang diperoleh Jumat, 26 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 16.30 WIB di mess karyawan Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT WNL, Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka tersebut ditemukan petugas sejumlah barang bukti 17 paket sabu, dompet dan ponsel. (NACO/B-6)