SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusandy Lesmana dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Terdakwa dianggap bersalah oleh hakim setelah terungkap di persidangan jadi kurir sabu untuk H Aril (DPO).

Sementara itu, sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim.

Sebagaimana yang diuraikan hakim di persidangan, terdakwa mendapatkan sabu itu saat sedang berada di belakang Eks Golden Sampit dihubungi oleh seorang bandar bernama H Aril diminta untuk ke rumahnya.

--page

Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menuju rumah Aril yang berlokasi di Jalan S Parman Sampit. Di situ, terdakwa diserahkan sabu 2 paket. Sabu itu diminta untuk dijual dengan harga per paket sebesar Rp 1,5 juta.

Sabu itu dibawa ke belakang Eks Golden Sampit dan rencananya akan dijual di situ, akan tetapi belum sempat terjual terdakwa ditangkap.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu, dan sebuah ponsel. Sabu saat itu sempat dipegang tersangka.

Atas vonis itu, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Adetia maupun jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-7)