BORNEONEWS, Sampit - Pencurian sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya, tidak hanya dilakukan oleh Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M Rojali alias Jali saja. Namun, diduga juga melibatkan warga lainnya.
M Fauzi satpam perusahaan jadi saksi menyebutkan terdakwa merupakan pelaku yang memanen sawit Gapoktan, hingga dirinya bersama anggota kepolisian menangkap para terdakwa tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu namanya (terdakwa), saat di penyidik baru tahu nama-namanya, benar mereka ini pelakunya," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Adapun saat itu, kata saksi, para terdakwa bertugas melakukan pemanenan dan ada juga yang sedang melakukan pengangkutan buah dengan menggunakan angkong.
Sementara itu, saksi Samsuni membenarkan kalau para terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun sawit Gapoktan mereka.
--page
"Sawit itu mereka curi di lahan milik Gapoktan Bagendang Raya," ucap ketua Gapoktan itu.
Dijelaskan saksi juga para terdakwa bukan merupakan warga setempat, melainkan warga desa tetangga. Adapun pencurian yang dituduh kepada terdakwa saksi mengaku tidak melihat secara langsung.
Dia mengaku, di areal itu sudah kerap kali terjadi masalah dengan kegiatan pemanenan secara massal yang dilakukan oleh ratusan warga kala itu.
Saksi mengaku kerugian dalam kasus itu sebesar Rp 7 juta. Namun saat kuasa hukum terdakwa Melky Yuwono menanyakan apakah mungkin pemanenan sawit itu hingga merugikan sebanyak itu, saksi mengiyakan, bahkan diakui bisa lebih.
Selasa, 30 November 2021 terungkap kalau perbuatan Bara Cs dilakukan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di blok 9 A Divisi I PT MJSP, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sawit itu milik Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.
Bara Cs mengaku melakukan pemanenan atas perintah tersangka Agao. Adapun barang bukti yang diamankan dari para terdakwa yakni egrek, dodos tojok, 2 buah angkong serta buah sawit dengan berat 3.645 kilogram atau dengan nilai sekitar Rp 7 juta. (NACO/B-7)









