KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas Satsabhara mengamankan seorang pria berinisial Su (52) warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat diduga penjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar.

Pelaku diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan dibawa ke Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan minuman beralkohol jenis arak putih tanpa merk sebanyak 53 botol," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Selasa 30 November 2021.

Kasat membeberkan kejadian itu terjadi pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pelaku tertangkap tangan menjual minuman beralkohol.

"Tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang dalam hal ini pemda setempat, serta tidak membayar retribusi kepada Pemda selaku wajib retribusi," ucapnya.

--page

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Kapuas untuk penanganan diserahkan Ke Satsabhara. "Pasal 36 ayat 1 Perda Kapuas No 3 Tahun 2011," ucapnya.

Pihaknya melakukan kegiatan ini untuk mewujukan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)