BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Andi Lala alias Andi Sopyan alias Dilla, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Yuliati, Rabu 1 Desember 2021.
Berawal pada Senin, 28 Juni 2021 terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan menerima telpon dari seseorang bernama Syarifudin Alias Udin yang minta terdakwa menyiapkan kurir untuk mengambil paket sabu dari Banjarmasin untuk dibawa ke Palangka Raya.
Saat itu, terdakwa langsung menghubungi ABD Rahman Sidik untuk menawari pekerjaan mengambil sebuah paket sabu dan menjanjikan upah setelah pekerjaan selesai.
Pada Kamis, 1 Juli sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa langsung mengatur pertemuan antara pembawa sabu yakni M Maulid dan ABD Rahman Sidik.
--page
Setelah keduanya bertemu, terdakwa lalu berhenti menghubungi M Maulid dan ABD Rahman Sidik. Namun ternyata, keduanya telah diamankan oleh petugas dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selanjutnya, petugas mengamankan terdakwa pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah ponsel yang digunakna untuk berkomunikasi dengan ABD Rahman Sidik dan M Maulid. (NOPRI/B-7)









