BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky terdakwa kasus narkotika jenis sabu terancam selama 7 penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Melanie Anggraini, Rabu 1 Desember 2021.
Dari fakta terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih 8,81 gram, 1 buah kotak rokok LA Bold dan 1 buah HP merek Nokia warna biru.
Saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang menunggu pembeli sabu yang akan membeli sabu dari terdakwa yang sudah dipesan sebelumnya.
--page
Terdakwa juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rahmad dengan cara pemesanan melalui via telepon. (NOPRI/B-11)









