PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warti dan Rahmita Alias Mita dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumaiyati.

Bukan hanya pidana penjara, tapi kedua terdakwa ini juga dijatuhi berupa denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap jaksa, Rabu 1 Desember 2021.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, kedua terdakwa juga menyampaikan kepada majelis hakim agar hukuman mereka berdua dapat diringankan.

"Kami berdua mohon keringan hukuman yang mulia hakim, kami berdua terpaksa melakukan itu (menjual sabu) untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata terdakwa.

Kedua terdakwa ditangkap, Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bukit Permai Gg Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 6,30 gram, 2 buah lembar tissue warna putih, 1 buah handphone merek Nokia warna putih, 1 buah HP realme warna biru, 1 Tas warna hitam dan 1 buah pipet kaca. (NOPRI/B-11)