PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fran Sugianto terdakwa kasus narkotika jenis sabu dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi, Rabu 1 Desember 2021.

Fakta sidang Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa ditelpon oleh Akhmad Rifani dengan tujuan memesan 5 paket sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Akhmad Rifani untuk datang ke rumah terdakwa.

Sekitar pukul 10.00 WIB Akhmad Rifani mendatangi rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa menghubungi Acil Lili dengan tujuan untuk memesan 5 paket sabu dengan harga per paket sebesar Rp 6. 500.000.00 sehingga total harga Rp. 32.500.000.

Uang pembelian sabu tersebut akan dibayar terdakwa setelah sabu tersebut laku terjual, setelah itu terdakwa dengan Akhmad Rifani menyepakati akan jual 5 paket sabu tersebut kepada orang yang telah memesan sabu melalui Akhmad Rifani.

--page

Namun setelah mengambil sabu dari Acil Lili terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menyuruh pembeli sabu yang sebelum memesan mendatangi rumah terdakwa.

Lalu saat itu juga terdakwa langsung mengambil 5 paket sabu dan 3 paket kecil sabu yang telah diletakkan di samping pagar, dan Ketika terdakwa menyerahkan 5 paket shabu kepada pembeli, tiba-tiba orang tersebut langsung mengeluarkan senjata api dengan mengatakan jangan ada yang bergerak saya polisi.

Setelah ditangkap kepolisian langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 27,17 gram yang ditemukan didalam 1 buah tas kecil warna merah, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Vivo warna biru yang semuanya ditemukan dalam penguasaan terdakwa. (NOPRI/B-11)