BORNEONEWS, Sampit - Nurwanto alias Nunuy membeli sabu dengan langganannya yang merupakan bandar di eks Golden Sampit yang diakuinya bernama Saya.
Terdakwa dalam keterangannya membenarkan kalau dirinya diamankan pada Kamis, 16 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sabu itu ditemukan di dompet saya, ada 4 paket," kata terdakwa, Kamis, 2 Desember 2021. Ke 4 paket sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Saya, di mana sepaket sabu itu dibeli dengan harga Rp 350 ribut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket di saku celannya yang disimpan dalam sebuah dompet, selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel.
"Saya sebelum ditangkap itu ada konsumsi sabun itu sama teman," ucapnya. Kemudian terdakwa diminta Sumarlin (berkas terpisah) membeli nasi.
--page
Saat mengantar nasi itu dirinya diamankan dan kedapatan simpan sabu. "Saya baru 2 bulan gunakan dan jual sabu itu," tandas terdakwa. (NACO/B-6)









