SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nurhanafi Kurniawan (27) dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 2 Desember 2021.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya tersebut dirinya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan membiayai kehidupan ayahnya yang kini sedang sakit keras.

Bahkan kepada hakim terdakwa mengaku harus menjual narkoba karena kebutuhan keuangan untuk biaya berobat ayahnya tersebut.

"Sudah merugikan masyarakat, uangnya malah kau gunakan untuk berobat orang tua," kata hakim kepadanya.

--page

Terdakwa yang merupakan residivis kambuhan tersebut hanya bisa terdiam, meski demikian penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa dalam kasus ini diamankan pada Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rahadi Usman RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, darinya ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 0,19 gram, 3 buah potongan sedotan, 2 pak plastik klip, kaleng bekas minyak rambut, timbangan digital dan ponsel.

Fakta sidang terdakwa mengaku selain mengedarkan sabu juga mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut.

Pertama membeli sabu 3 pekan sebelum ditangkap dengan harga per paket Rp 200 ribu, kemudian pada 27 Juli 2021 dengan harga per paket Rp 150 ribu dan ketiga pada saat diamankan petugas kepolisian. Selasa, 26 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka. (NACO/B-6)