BORNEONEWS, Sampit - Rusdianto alias Anto (40) dalam keterangannya mengaku dapat sabu dari Ami, kemudian sabu itu dijual kepada Didi Susanto (berkas terpisah).
Sabu itu kata dia diantar langsung oleh Ami dan mereka transaksi di pinggir jalan. Setelah itu sabu langsung dibawa pulang.
"Setelah kami transaksi saya pulang, dan di rumah sudah ada Didi," ucapnya kepada jaksa dan hakim. Terdakwa beli sabun itu dengan harga Rp 5,6 juta dan dijual kepada Didi dengan harga Rp 5,8 juta.
Selain untung Rp 200 ribu terdakwa mengaku dapat untung sabu, karena sabu yang dibeli itu ada yang disisihkan.
Jumat, 3 Desember 2021 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan M Hatta Gang Kesuma Indah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sepaket sabu, celana, 1 pak plastik klip,timbangan digital, sendok dari sedotan, ponsel dan uang Rp 200 ribu. (NACO/B-6)









