BORNEONEWS, Palangka Raya - MA, Seorang pria berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) di salah satu hotel di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pria tersebut tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan di lokasi parkir salah satu hotel pada Selasa malam, 30 November 2021.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 2,25 gram.
Selain sabu kata Asep, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa tas pinggang warna hitam, kartu ATM, satu unit Handphone dan sejumlah uang tunai.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









