SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Didi Susanto mengaku tidak tahu kalau sabu yang dibeli dengan terdakwa Rusdianto alias Anto (40) sebagainnya diambil terdakwa.

Didi Susanto saat jadi saksi menyebut kalau dirinya beli sabu dengan Anto, namun jika Anto beli lagi dengan Ami terdakwa tidak tahu. Di mana dalam kasus ini Didi juga harus berurusan dengan hukum dan didakwa secara terpisah.

Terdakwa kata saksibbeli sabu dengan harga Rp 5,8 juta. Di mana sebelum transaksi, pagi mereka komunikasi terlebih dahulu.

"Saya beli waktu itu 1 kantong kurang lebih berat 5 gram," ucapnya.

Adapun sabu tersebut menurut Didi sudah ada yang digunakannya namun yang tersisa tersebut yang diamankan, di mana rencananya untuk dijual lagi.

--page

Kepada majelis hakim terdakwa mengaku baru kali pertama itu membeli sabu melalui Anto. "Masa baru pertama kali, beli sabu sudah sebanyak itu," tegas hakim kepadanya.

Didi menyebut tidak ada memberi upah sabu kepada Anto, adanya sabu yang dikuasai Anto tersebut merupakan barang yang dibelinya untuk Didi dan disisihnya tanpa sepengetahuan Didi.

Jumat, 3 Desember 2021 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 16.00 WIb di Jalan M Hatta Gang Kesuma Indah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sepaket sabu, celana, 1 pak plastik klip,timbangan digital, sendok dari sedotan, ponsel dan uang Rp 200 ribu. (NACO/B-5)