PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi berhasil menangkap SM (47), seorang pria warga Jalan Cristopel Mihing Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku diamankan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Jumat malam, 3 Desember 2021.

"Pelaku saat itu diamankan di rumahnya Jalan Cristopel Mihing bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,57 gram," kata Asep saat dikonfirmasi, Senin 6 Desember 2021.

Setelah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Palangka Raya pada Sabtu 4 Desember 2021.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--page

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)