BORNEONEWS, Palangka Raya - Jepryansyah Alias Jepry mengakui membeli sabu dari Wijaya Kurniawan dengan harga Rp 1 juta pergram.
"Waktu itu saya pesan sebanyak 50 gram dan akan dibayar setelah habis terjual," kata terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang digelar secara virtual, Senin 6 Desember 2021.
Dalam fakta sidang, Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Wijaya Kurniawan dengan tujuan memesan sabu karena ada orang yang mencari sabu sebanyak 50 gram.
Saat itu Wijaya memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambil sabu yang dipesannya tersebut di Jalan Podang Kota Palangka Raya yang sudah diletakkan di bawah pohon mangga.
Setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor miliknya untuk membagi sabu tersebut menjadi 3 paket.
--page
Setelah selesai terdakwa pergi menuju Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Namun sesampainya di depan bengkel motor Rifki tiba-tiba petugas kepolisian melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 buah plastik bening, 1 buah HP Huawei. Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-11)









