BORNEONEWS, Palangka Raya - Listiana terpaksa menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Palangka Raya. Wanita ini didakwa dalam perkara Narkotika jenis sabu seberat 65,74 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU I Wayan Gedin Arianta saat membacakan dakwaannya pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon. Senin, 6 Desember 2021
Dalam surat dakwaan jaksa, Listiana ditangkap kepolisian pada Minggu 4 Juli 2021 saat sedang berada di rumahnya Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 14 paket sabu, sebuah timbangan digital, sendok sabu, semuanya ditemukan di pekarangan rumah terdakwa yang ditutupi menggunakan daun pisang. Lalu ditemukan barang bukti lainnya berupa sebuah handphone dan uang tunai Rp 550.000.
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Abang (DPO), dengan sistem sabu yang diberikan tersebut akan dilunasi ketika sudah habis terjual.
--page
Terdakwa juga diketahui sudah kedua kalinya melakukan transaksi sabu dengan abang (DPO) hingga akhirnya ditangkap kepolisian. (APRIANDO/B-6)









