PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Yuliaser Alias Yuli, terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2 subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Yuliati, Senin 6 Desember 2021.

Fakta sidang terdakwa diamankan pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan D Matan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Saat digeledah ditemukan 9 paket sabu dengan berat 6,42 gram yang ditemukan dibeberapa tempat diantaranya 2 paket didalam 1 buah botol kecil warna biru, dan 7 paket lainnya diletakkan dalam 1 botol kecil warna hitam.

Selanjutnya 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan digital Qc Pass warna silver, 1 bundel plastik klip kecil, uang tunai Rp 2 juta dan 1 buah handphone merek Oppo A12 warna silver.

--page

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa  hanya memohon agar hukumannya dapat diringankan dengan alasan menyesal.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia hakim. Ini pelajaran bagi saya agar kedepannya menjadi yang lebih baik lagi," ucapnya. (NOPRI/B-6)