BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Onie Hidayat Alias Amat, terancam 7 tahan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara atas kepemilikan 13 paket sabu dengan berat 6,65 gram.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Siti Mutosiah, Senin 6 Desember 2021.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan, Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Riau Gang Rindang Banua Gang Rindang Banua II, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti 13 paket sabu dengan seberat kotor 6,56 gram, 2 bundel plastik klip, 1 buah timbangan digital warna hitam merk digital scale, 1 buah kotak hitam dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Sementara itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
--page
"Saya memohon kebijakan yang mulia agar dapat meringankan hukuman saya. Saya terpaksa menjual sabu yang mulia karena tidak ada pekerjaan," pinta terdakwa. (NOPRI/B-6)









