SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sarmawalim Damanik terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh Jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 7 Desember 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata jaksa.

Di mana dalam dakwaan kedua itu terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga terdakwa didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan permohonan secara lisan.

"Mohon keringanan yang mulia, saya ada anak istri di sini dan tidak ada keluarga lainnya, saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan saya lagi," tukasnya.

--page

Dalam kasus ini terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 Wib di barak Jalan Rahadi Usman 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari tersangka ditemukan sabu sebanyak 5 paket.

Sabu yang diamankan darinya itu didapat dengan cara membeli dari sang bandar bernama Yadi, namun demikian diakuinya itu baru pertama kali dilakukannya.

Terdakwa menghubungi Yadi kemudian keduanya janjian bertemu dan transaksi di depan sebuah musala Jalan Tiung I, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)