LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Penyelundupan narkotika dengan barang bukti sabu sebarat 2.037,41 gram atau 2 Kg lebih yang digagalkan Polres Lamandau kini telah menetapkan 3 orang tersangka, 2 perempuan dan seorang laki-laki. 

MJ alias A, perempuan berusia 46 tahun, warga Pontianak, Kalimantan Barat. MJ alias A ditetapkas sebagai tersangka pembawa sabu.

Dua lainnya DL alias MS, perempuan 37 tahun dan MA alias A laki-laki 60 tahun yang keduanya merupakan warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka pembeli atau pemilik sabu.

Baik MJ, DL maupun MA kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Lamandau. Ketiganya juga terancam hukuman berat akibat diduga melanggar undang-undang tentang narkotika.

Kapolres Lamandau AKPB Arif Budi Purnomo saat menggelar konferensi pers, Selasa 7 Desember 2021 menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut terancam hukuman berat, bahkan hingga ancaman hukuman mati.

--page

"Kepada ketiganya kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Kapolres menyebut pada pengungkapan kasus narkotika kali ini pihaknya terus menggali keterangan, namun hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan antara kasus yang saat ini diungkap dengan kasus narkotika yang diungkap pada awal November 2021. (HENDI NURFALAH/B-11)