BORNEONEWS, Sampit - Risandi Fitra Syabara alias Osa dan Rahmad Faujiannur alias Amat terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 8 Desember 2021.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, setelah dibidik dengan pasal sebagaiman dakwaan pertama penuntut umum.
Atas tuntutan itu terdakwa Syabara memohon keringanan hukuman, dengan alasan akan melanjutkan pendidikan sebagai mahasiswa.
Sementara itu Amat mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas apa yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
--page
Dalam kasus ini keduanya diamankan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 15.30 WIB di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu,1 buah kantongan plastik, 1 lembar kertas, ponsel, jaket dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 3075 FJ. (NACO/B-11)









