BORNEONEWS, Palangka Raya - Rahmad, terdakwa kasus narkotika jenis sabu mengakui sudah tiga kali transaksi sabu dengan Ricky.
Fakta itu diungkapkannya saat mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negari Palangka Raya, Rabu 8 Desember 2021.
"Sudah tiga kali yang mulia hakim pada bulan April 2021, bulan Mei 2021 dan di bulan Juni 2021 yang saya tertangkap sekarang ini," ungkapnya.
Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa kembali terima pesanan dari Ricky 2 kantong sabu dengan berat 10 gram seharga Rp 15 juta.
Karena ada pesanan, lalu pada hari Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menelpon Sandi dengan tujuan untuk melakukan pembelian sabu 2 kantong seharga Rp 14 juta.
Saat itu terdakwa diminta menunggu di depan Alfamart Jalan Rta Milono Kota Palangka Raya, tidak berselang lama terdakwa didatangi kurir suruhan dari Sandi yang pada saat itu langsung menyerahkan paket sabu kepada terdakwa.
--page
"Setelah transaksi selesai, waktu itu saya langsung berangkat ke Desa Lahei Mangkutup, Kabupaten Kapuas untuk mengantarkan sabu pesanan Ricky," jelasnya.
Dan sekitar pukul 17.10 WIB, terdakwa sampai di Desa Lahei Mangkutup, Kabupaten Kapuas dan saat itu terdakwa juga langsung menyerahkan 2 paket sabu terbungkus 1 buah kotak rokok kepada Ricky.
Setelah transaksi selesai, paket sabu tersebut langsung dibawa oleh Ricky dan terdakwa tetap ditempat tersebut karena masih menunggu pembayaran dari Ricky. Namun sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan ditemukan 1 buah HP merk Nokia warna biru serta kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza Nopol 1539 AH warna silver metalik beserta SNTK nya.
Untuk barang bukti berupa sabu tidak ditemukan di terdakwa karena sudah dibawa oleh Ricky. Akibat perbuatannya terdakwa terancam pidana pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-11)









