PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Henri Widianto (43) pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika seberat.

Jaksa menilai terdakwa telah bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," ucap JPU.

Rabu 8 Desember 2021, jaksa dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah rumah di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun sering terjadi transaksi narkotika.

Henri ditangkap pada 8 Juli 2021 bersama dengan Yuliaser (Berkas Terpisah) saat berada di rumah.

Dari tangan Henri kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0, 21 gram yang diletakkan di dalam kotak rokok, sebuah sendok sabu yang ditemukan diseng kamar mandi dan sebuah handphone.

--page

Berdasarkan pengakuan, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Amboi (DPO) Senin 5 Juli 2021 dengan berat asal 5 gram dengan harga Rp 8 juta dan baru dibayar Rp 4 juta sisanya akan dibayar terdakwa saat sabu sudah laku terjual. 

Saat penangkapan dilakukan, sabu yang dibeli sebagian besar sudah terjual sisa 1 paket yang rencana terdakwa juga akan dijual. (APRIANDO/B-6)