BORNEONEWS, Sampit - Indah Muslifah (28) perempuan yang menyimpan sabu usai beli dari Ponti terancam hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 9 Desember 2021.
Selain itu juga dalam kasus tersebut terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 13 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu, bekas perman, timbangan digital, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, uang Rp 200 ribu dan sebuah ponsel.
--page
Dari fakta sidang terungkap sabu yang diamankan dari tangannya tersebut berasal dari Ponti. Namun di mana keberadaan Ponti terdakwa mengaku tidak mengetahuinya, karena biasanya mereka hanya transaksi melalui via ponsel dan bertemu di pinggir jalan.
Terdakwa membeli sabu itu sebanyak setengah kantong atau dengan berat 2,5 gram seharga Rp 3 juta. Sabu kemudian dibagi jadi 7 paket dan 3 paket sudah berhasil terjual, di mana sebagian uang hasil penjualan sabu sudah ada yang digunakannya. (NACO/B-5)









