BORNEONEWS, Sampit - Suyudi ketahuan menyimpan sabu saat petugas kepolisian bekerjasama dengan pihak perusahaan melakukan tes urine. Itu diungkapkan saksi polisi Hanggulan dan Syahrian Hidayat.
Menurut Hanggulan, mereka bersama perusahaan melakukan tes urine kepada karyawan dan dipanggil satu persatu apakah ada simpan sabu, setelah giliran terdakwa diakui ada, lalu petugas ke messnya dan ditemukan sabu.
"Sabun itu disimpan di dalam kamar oleh terdakwa," kata Hanggulan.
Pengakuan terdakwa kata saksi, mendapatkan sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur namun dengan siapa membeli sabu tersebut terdakwa mengaku tidak kenal dengan orang yang menjualnya
Kepada petugas kepolisian kata saksi Hanggulan terdakwa mengaku sabu tersebut rencananya untuk diedarkan kembali.
--page
"Adapun tes urine tersebut kami lakukan atas permintaan perusahaan dalam rangka pencegahan peredaran gelap narkotika," ucapnya.
Menurut saksi sebelum dilakukan tes narkoba orang yang dicurigai pemilik barang haram tersebut ditanyakan terlebih dulu apakah miliki sabu atau tidak, dan ketika itu terdakwa kooperatif mengakunya.
"Terdakwa juga mengaku membeli sabu sebanyak 20 paket di mana 3 paket sudah laku terjual dan 17 paket yang kami amankan," tukasnya.
Kamis, 9 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 16.30 Wib di mess karyawan Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT WNL, Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka tersebut ditemukan petugas sejumlah barang bukti 17 paket sabu, dompet dan ponsel. (NACO/B-5)









