BORNEONEWS, Sampit - Suyudi terdakwa sabu dalam persidangan tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan seorang bandar yang ada di Sampit.
Namun demikian terdakwa kepada majelis hakim mengaku tidak mengetahui Siapa nama penjual barang haram tersebut
Terdakwa juga mengaku mendapat kenalan penjual sabub tersebut setelah dikenalkan oleh rekannya hingga terdakwa berlangganan
Terdakwa menyebut sudah ada menjual 3 paket sabu sementara 17 paket yang belum habis terjual dan diamankan.
"Dari penjualan 3 paket sabu tersebut 2 paket sudah dibayar sementara itu satu paket masih diutang," tukasnya.
--page
Dalam persidangan itu terdakwa mengaku tidak punya izin dalam menjualnya, selain itu juga menyebut sebelumnya tidak pernah membeli secara langsung dengan penjual sabu tersebut karena membeli selalu dititip dengan temannya.
Kamis, 9 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 16.30 Wib di mess karyawan Huma Betang Estate Divisi 2 dan 3 PT WNL, Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka tersebut ditemukan petugas sejumlah barang bukti 17 paket sabu, dompet dan ponsel. (NACO/B-5)









