PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Jono dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," ucap majelis hakim Boxgie Agus Santoso.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 tahun.

Kamis 9 Desember 2021, dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa Jono ditangkap kepolisian pada  3 Juni 2021 usai melempar paket sabu di pinggir jalan Sumbawa.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket sabu seberat 19,76 gram.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa, Ia disuruh oleh Sani (DPO), untuk melempar barang di sekitar jalan Sumbawa dan dijanjikan upah yang tidak ia ketahui nilainya karena terdesak untuk biaya anak sekolah terdakwa menyetujuinya. (APRIANDO/B-5)