BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I. Rahmandani, terdakwa II. Heriyanor dan terdakwa III. Norman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis Hakim Boxgie Agus Santoso.
Kamis, 9 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui, Rahmandani, Heriyanor dan Norman ditangkap pihak kepolisian pada 14 Juni 2021.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram, motor yang digunakan untuk bertransaksi uang tunai dan handphone.
Berdasarkan pengakuan ketiganya sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama wahyu (DPO) seberat 2,5 gram seharga Rp 3,3 juta.
--page
Ketiganya membagi paket sabu tersebut menjadi beberapa paket, yang rencananya akan dijual kembali. (APRIANDO/B-11)









