BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Ashar Alias Amat, terancam 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Dwinanto Agus Wibowo, Senin 13 Desember 2021.
Terdakwa dinyatakan bersalah setelah ditangkap oleh petugas BBNP Provinsi Kalteng pada Sabtu 9 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 4,5 Komplek Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas hanya berhasil mengamankan 1 buah handphone Samsung dengan Sim Card 085245334477, dengan IMEI 35793090354242 digunakan terdakwa untuk transaksi sabu.
Sementara untuk barang bukti lainnya berupa narkotik jenis sabu-sabu, sudah terdakwa serahkan kepada Agus Hendri.
--page
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan, dirinya tulang punggung keluarga.
"Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulai hakim. Mohon supaya hukuman saya dapat diringankan," pintanya. (NOPRI/B-5)









