BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Ridwan pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31,6 gram.
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun, denda 2 Miliar subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Dwinanto Agung Wibowo pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 13 Desember 2021
Dalam surat dakwaan Jaksa, Muhammad Ridwan ditangkap kepolisian pada Senin, 24 Mei 2021 di sebuah rumah Jalan Jendral Sudirman kabupaten Seruyan.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 16 paket sabu yang disimpan di atas lemari pakaian dan sebuah handphone.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ebet (DPO) dengan sistem pembayaran sabu menyusul setelah terjual.
--page
Dari 10 paket dengan berat 50 gram yang didapatkan dari Ebet, terdakwa memecah dan membaginya menjadi 20 paket siap jual. (APRIANDO/B-5)









