BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky mengakui, membeli sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.
"Rencananya, sabu itu saya mau pakai sendiri," kata terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 13 Desember 2021.
Sebelumnya pada Senin, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berada di dalam barak tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya. Ia kemudian menghubungi F (DPO) untuk memesan 1 paket sabu seharga Rp 800 ribu.
F mengatakan kepada terdakwa untuk mentransfer dalu uangnya. Selanjutnya, terdakwa langsung memenuhi permintaan itu ke rekening yang di maksud F.
F lalu meminta terdakwa menunggu sebentar. Berikutnya, ditentukan alamat tempat sabu pesanannya. "Waktu itu, saya di Jalan Ir Soekarno sebelah kanan pengeringan masuk ke Jalan Isakar Udang di bawah pohon kelapa sawit, sesuai instruksi dari F," ungkapnya.
--page
Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa langsung pulang menuju baraknya. Saat sampai di Jalan Sisingamangaraja, terdakwa singgah ke warung untuk membeli minuman. Tiba-tiba, datang anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya menangkap terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, petugas menemukan 1 paket sabu yang terdakwa jatuhkan di tanah dengan terbungkus potongan plastik. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)









